Rehabilitasi dan Pekerjaan Sosial dalam Bimbingan Konseling Islam
Penulis: Fatma Laili Khoirun Nida, Farida, Yuliyatun, Fajar Rosyidi, Ahmad Nafi’, Inayatul Khafidhoh,
Farikhatul ‘Ubudiyah
Tebal: 180 halaman
Ukuran: 15,4 cm x 23 cm
ISBN : on proses
Pekerjaan sosial dalam kajian keilmuan dan profesi termasuk sebuah bidang yang tergolong baru. Di Amerika, profesi pekerja sosial masuk pada tahun 1800-an yang dilakukan oleh badan swasta dan dikembangkan tertama atas inisiatif para pendeta dan kelompok agama. Sejumlah lembaga bantuan swasta dibentuk di kota-kota besar di Amerika untuk membantu para pengangguran, orang miskin, orang-orang dengan diagnosis medis, orang-orang yang diidentifkasi disabilitas fisik dan mental, serta yatim piatu. Lembaga-lembaga tersebut menjadi saling tumpang tindih dan tidak terkoordinasi. Charity Organization Society (COS) mewadahi organisasi amal dan lembaga swasta untuk bergabung bersama. Hingga awal tahun 1900-an, layanan ini disediakan secara eksklusif oleh individu yang tidak berlatar belakang pendidikan psikologi maupun pernah mengikuti pelatihan menolong orang lain secara profesional. Fokus layanan ini adalah pemenuhan kebutuhan dasar berupa kebutuhan fisik melalui pemenuhan makanan dan tempat tinggal, kebutuhan emosional, dan permasalahan pribadi yang dibantu dengan nasihat agama. Setelah Perang Dunia I berakhir, pekerjaan sosial mulai diakui sebagai sebuah profesi. Pada tahun 1935, terdapat pemberlakuan Social Security Act (Undang-Undang Jaminan Sosial) memberikan perluasan layanan sosial publik dan kesempatan kerja bagi pekerja sosial. Pada tahun 1955, National Association of Social Workers (NASW) dibentuk untuk mewakili profesi pekerja sosial di negara ini (C. H. Zastrow & Hessenauer, 2021).
National Association of Social Workers (NASW) mendefinisikan Pekerjaan Sosial sebagai profesi yang membantu orang lain dalam mengatasi masalah kehidupan sehari-hari, memecahan masalah pribadi dan keluarga, membantu klien dengan disabilitas fisik ataupun mental yang berdampak pada keselamatan jiwa dan menimbulkan masalah sosial, seperti rumah tidak layak huni, pengangguran, atau penyalahgunaan narkoba. Pekerja sosial juga membantu keluarga dalam konflik rumah tangga, termasuk kasus kekerasan anak atau pasangan. Beberapa pekerja sosial juga melakukan penelitian, mengadvokasi peningkatan pelayanan, terlibat dalam perancangan sistem, dan terlibat dalam perancangan kebijakan (C. H. Zastrow & Hessenauer, 2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial mendefinisikan bahwa Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar