KEBIJAKAN PUBLIK INKLUSIF DI INDONESIA
Penulis: Siti Malaiha Dewi, Riza Zahriyal Falah, M. Nur Rofiq Addiansyah, Umi Qodarsasi
Tebal: 110 halaman
Ukuran: 15,4 cm x 23 cm
Cetakan Pertama, Januari 2025
ISBN: on proses
Secara terminologis, kebijakan publik dapat diartikan sebagai keputusan yang diambil oleh otoritas pemerintahan yang berkaitan dengan isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas. Menurut Al-Buthy (Al-Buthy, 2018, p. 17), kebijakan publik dalam Islam dikenal dengan istilah siyasah syar’iyyah, yaitu kebijakan yang dikehendaki untuk memelihara kemaslahatan umat berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Kebijakan ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga lingkungan hidup, yang semuanya harus selaras dengan ajaran Islam.
Kebijakan publik merupakan seperangkat keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat, dengan tujuan utama untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam konteks Islam, kebijakan publik mencakup dimensi spiritual dan etika yang mendalam, yang dikenal dengan istilah siyasah syar’iyyah atau kebijakan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Kebijakan publik dalam Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan duniawi, tetapi juga pada pencapaian kemaslahatan umat dan tujuan akhirat (Al-Buthy, 2018, p. 18; Mun’im, 2017).
Islam menekankan bahwa kebijakan publik harus berlandaskan pada nilai-nilai utama seperti keadilan, kemaslahatan umum (maslahah), dan musyawarah (shura). Konsep keadilan sebagai inti ajaran Islam tercantum dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran" (QS. An-Nahl: 90). Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan sebagai landasan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar