Jo Kawin Bocah : Pembatasan Usia Perkawinan
Penulis : Dr. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si & Nina Sutrisno, M.Pd
Tebal : 73 halaman
Ukuran : 14,5 x 20,5 cm
Harga : 60.000
ISBN : On Proses
Kebijakan pembatasan usia minimal perkawinan di Indonesia senyatanya sudah ada lama, yaitu saat ditetapkannya Undang-undang Perkawinan (UUP) No. 1 Tahun 1974 tepatnya pasal 7 ayat (1) yang mengatur batas usia minimal perkawinan bagi pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Meskipun sudah lama ada, namun realitas menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat ditandai dengan masih tingginya angka perkawinan di bawah umur di Indonesia. Dan, jumlah tersebut melonjak justru pasca adanya revisi batas usia minimal perkawinan baik laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun dan tertuang dalam UUP No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1). Realitas ini menunjukkan bahwa revisi atas kebijakan pun belum mampu menyurutkan masyarakat untuk melakukan perkawinan di bawah umur.
Berdasar realitas tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia pada 16 November 2021 meluncurkan Gerakan "Jo Kawin Bocah", yang diluncurkan oleh untuk mencegah perkawinan anak. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari perkawinan anak, baik bagi anak perempuan maupun laki-laki.
Setahun pasca diluncurkanya gerakan tersebut jumlah perkawinan di bawah umur pun tidak ada mengalami penurunan yang signifikan. Ada banyak kendala dalam implementasinya, diantara penolakan masyarakat, dan juga penolakan dari pelaksana kebijakan itu sendiri, kami berharap agar implementasi kebijakan pembatasan usia minimal terlaksana sesuai amanat Undang-undang Perkawinan ditandai dengan adanya penerimaan dan kepatuhan masyarakat
Semuanya ditujukan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur yang membawa dampak buruk seperti kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuan korban, juga lahirnya anak-anak yang berada dalam pengasuhan yang kurang berkualitas. anak/di bawah umur.
Hadirnya buku ini diharapkan akan memberikan kontribusi literatur kepada mahasiswa khususnya dan masyarakat umumnya, baik mereka yang menjadi pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, analis kebijakan, maupun target kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar