Kami adalah penyedia jasa penerbitan dan percetakan yang telah beroperasi sejak tahun 2016, dan bergabung menjadi anggota IKAPI dengan nomor 258/JTE/2023. Jika Anda memiliki naskah yang masih nganggur, daftar dan terbitkan bukumu sekarang !!!LIHAT PAKET TERBIT- Menulis Untuk Kemanfaatan -

no-pad-v widgetNoTitle noCapSlider

6/slider/Featured/16-9/1480

Informasi Sekilas Tentang Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi)


(sumber: unsplash)



Informasi Sekilas Tentang Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi)

Dikti adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang merupakan salah satu direktorat di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek). Dikti memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, mulai dari kebijakan, regulasi, hingga pendanaan untuk perguruan tinggi.

1. Tugas dan Fungsi Dikti

Dikti memiliki berbagai tugas yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pendidikan tinggi di Indonesia. Tugas-tugas utamanya antara lain:

  • Pengembangan Kebijakan Pendidikan Tinggi: Dikti merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia. Ini mencakup pengaturan kurikulum, pengembangan kualitas perguruan tinggi, dan peningkatan akses pendidikan tinggi.

  • Pengawasan dan Evaluasi: Dikti bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap program-program pendidikan tinggi di Indonesia, baik di tingkat perguruan tinggi negeri maupun swasta.

  • Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi: Dikti mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tinggi, seperti akreditasi program studi dan perguruan tinggi, serta penyusunan standar pendidikan.

  • Pemberian Dana dan Hibah: Dikti mengelola pemberian dana hibah untuk penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan kapasitas dosen, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Ini termasuk program beasiswa untuk mahasiswa dan dosen.

  • Penyusunan Standar Akademik: Dikti bertugas untuk mengembangkan standar akademik yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi, seperti standar pembelajaran, standar lulusan, dan sistem penilaian.

2. Struktur Organisasi Dikti

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Direktorat ini terdiri dari beberapa unit yang memiliki fungsi-fungsi spesifik, antara lain:

  • Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan: Mengelola dan mengembangkan kegiatan pembelajaran serta kehidupan kemahasiswaan di perguruan tinggi.

  • Direktorat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penguatan Inovasi: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi.

  • Direktorat Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Perguruan Tinggi: Fokus pada pengembangan dan peningkatan kapasitas perguruan tinggi untuk mencapai standar pendidikan tinggi yang lebih baik.

  • Direktorat Akreditasi dan Pengembangan Program Studi: Menangani proses akreditasi program studi dan perguruan tinggi serta pengembangan kurikulum pendidikan tinggi.

  • Direktorat Kerja Sama dan Kemitraan: Membangun hubungan dan kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi dalam dan luar negeri, serta dunia industri.

  • Direktorat Sistem Informasi Pendidikan Tinggi: Mengelola dan mengembangkan sistem informasi yang digunakan untuk mendukung operasional pendidikan tinggi di Indonesia.

3. Kebijakan Dikti Terkait Publikasi Ilmiah

Dalam hal publikasi ilmiah, Dikti memiliki kebijakan yang sangat mendukung bagi para akademisi dan dosen untuk menerbitkan karya ilmiah mereka. Kebijakan ini tidak hanya mencakup publikasi artikel di jurnal internasional, tetapi juga menerbitkan buku ilmiah yang dapat digunakan untuk menambah angka kredit (KUM) bagi dosen.

Beberapa kebijakan penting yang terkait dengan publikasi ilmiah, antara lain:

  • Penerbitan Buku Ilmiah: Dikti mengakui buku ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi yang dapat memberikan kontribusi terhadap kenaikan jabatan fungsional dosen. Untuk itu, buku ilmiah yang diterbitkan oleh dosen harus memenuhi Standar Dikti, antara lain:

    • Buku harus diterbitkan oleh penerbit yang terdaftar di IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia).
    • Buku harus memiliki ISBN (International Standard Book Number).
    • Buku harus dilengkapi dengan komponen-komponen seperti kata pengantar, daftar isi, isi buku yang terstruktur, profil penulis, daftar pustaka, dan cover yang layak.
  • Angka Kredit (KUM) bagi Dosen: Dikti memberikan angka kredit (KUM) untuk dosen yang aktif dalam menerbitkan karya ilmiah, baik dalam bentuk artikel jurnal maupun buku. Penerbitan buku ilmiah yang memenuhi syarat Dikti dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap kenaikan jabatan fungsional dosen.

    • Misalnya, buku monograf dapat memperoleh 20 KUM.
    • Buku referensi dapat memperoleh 40 KUM.
  • Program Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat: Dikti juga menyediakan berbagai program hibah untuk mendanai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat menghasilkan buku atau produk ilmiah lainnya.

  • Akreditasi Jurnal dan Penerbit: Dikti memberikan dukungan terhadap akreditasi jurnal ilmiah dan penerbit. Jurnal atau buku yang diterbitkan oleh penerbit yang terakreditasi oleh Dikti akan lebih dihargai dalam dunia akademik.

4. Program Beasiswa dan Pengembangan Dosen

Dikti memiliki sejumlah program beasiswa yang ditujukan untuk dosen, seperti beasiswa S2/S3 dalam negeri maupun luar negeri, guna meningkatkan kualifikasi akademik mereka. Beberapa program ini juga mendukung penulisan buku bagi dosen yang terlibat dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

5. Standar Dikti dalam Penulisan Buku Ilmiah

Dalam rangka memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Dikti, berikut adalah beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh dosen atau penulis yang ingin menerbitkan buku ilmiah:

  • Kelengkapan Isi Buku: Buku harus memiliki komponen standar seperti judul buku, kata pengantar, daftar isi, profil penulis, daftar pustaka, dan cover.
  • Sumber Referensi: Dikti mengharuskan penulis untuk menggunakan sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penulisan buku ilmiah. Referensi yang digunakan juga harus mencakup literatur terbaru dan relevan dengan topik buku.
  • Penerbit Terakreditasi: Buku harus diterbitkan oleh penerbit yang terdaftar di IKAPI dan memiliki ISBN.

6. Sistem Informasi Dikti

Dikti mengembangkan dan memelihara Sistem Informasi Dikti yang digunakan untuk mengelola data pendidikan tinggi di Indonesia. Sistem ini mencakup data dosen, mahasiswa, perguruan tinggi, serta publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh dosen dan peneliti. Melalui sistem ini, Dikti dapat memantau kualitas dan perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

7. Program dan Layanan yang Ditawarkan Dikti

Dikti menawarkan berbagai program dan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh dosen, mahasiswa, dan perguruan tinggi, seperti:

  • Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) untuk pengelolaan akademik perguruan tinggi.
  • Program Hibah Penelitian untuk mendanai penelitian ilmiah.
  • Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk beasiswa dan pelatihan bagi dosen dan mahasiswa.
  • Peningkatan Kapasitas Perguruan Tinggi melalui berbagai pelatihan, pendanaan, dan evaluasi kualitas perguruan tinggi.

8. Website dan Portal Dikti

Dikti juga memiliki portal resmi yang dapat diakses oleh masyarakat, perguruan tinggi, dan akademisi untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kebijakan, program, dan layanan yang ditawarkan Dikti. Website ini juga menjadi tempat untuk mengakses layanan daring terkait administrasi pendidikan tinggi, seperti pengajuan akreditasi, pengajuan KUM, dan pendaftaran hibah penelitian. Alamat website resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) adalah: https://dikti.kemdikbud.go.id Di situs ini, Anda dapat menemukan berbagai informasi terkait kebijakan, program, layanan, serta update terbaru mengenai pendidikan tinggi di Indonesia. Situs ini juga menyediakan akses untuk berbagai layanan daring, seperti registrasi akreditasi, pengajuan angka kredit dosen (KUM), serta informasi mengenai hibah penelitian dan pengabdian masyarakat.


Dikti memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengembangkan pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung publikasi ilmiah dan peningkatan kualitas pendidikan, Dikti menyediakan berbagai fasilitas dan sumber daya bagi dosen dan perguruan tinggi untuk berkembang. Bagi dosen, mengikuti standar Dikti dalam penerbitan buku ilmiah dan publikasi jurnal adalah langkah penting untuk memperoleh angka kredit (KUM) dan meningkatkan karier akademik mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B1
10k / bulan
25k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B2
10k / bulan
25k / 3 bulan

Mungkin Kamu Sukacol-xs-12 col-sm-12 col-md-12 col-lg-10 col-lg-offset-1

8/grid/random/1-1/640