Kemahiran Litigasi: Cerdas dan Bijak Beracara di Pengadilan
Penulis: Riyanto, SH., M.H.
Tebal: 264 halaman,
Ukuran: 14,5 cm x 20,5 cm
Harga: 100.000
ISBN: 978-623-8043-50-7
Buku yang berjudul “Kemahiran Litigasi : Cerdas Dan Bijak Beracara Di Pengadilan” ini merupakan akumulasi empiris penulis dalam setiap proses litigasi sengketa yang terjadi di masyarakat yang terlanggar hak dan kewajibannya. Buku ini merupakan panduan komprehensif yang dirancang untuk membantu praktisi hukum, dan siapa pun yang tertarik dalam proses litigasi. Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang berbagai aspek beracara di pengadilan, mulai dari persiapan sebelum sidang, strategi selama persidangan, hingga langkah-langkah pasca putusan.
Materi yang disajikan merupakan gabungan antara teori dan praktik yang sangat tepat digunakan oleh praktisi hukum, dan setiap orang yang ingin mendalami ilmu hukum. Bahan yang disajikan diperoleh melalui bacaan literatur, dari praktik selama penulis ikut serta menangani proses litigasi, dan juga dari pengalaman menjadi dosen.
Buku ini diharapkan kehadirannya dapat menjadi bahan bacaan dan referensi yang berguna dan dapat memperluas wawasan dan pengetahuan, terutama dalam bidang hukum yang terkait dengan kemahiran litigasi.
Penulis sudah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi tujuan di atas, tetapi tidaklah akan luput dari segala kelemahan dan kekurangan. Penulis sangat menghargai yang setinggi-tingginya atas kritik dan saran kontruktif dari rekan-rekan atau dari siapapun juga. Akhirnya tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, karena kesempurnaan adalah milik Allah subhanahu Wata’ala.
Semoga bermanfaat, terima kasih dan mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.
Masyarakat merupakan mahluk sosial yang berarti membutuhkan satu dengan yang lainnya. Dalam berinteraksi, baik dengan keluarga dalam lingkup yang lebih kecil maupun dengan masyarakat secara umum yang merupakan lingkup yang lebih besar tentunya masing-masing saling menghargai hak dan kewajiban serta kepentingan masing-masing untuk menghindari suatu konflik antar sesama.
Masyarakat adalah suatu hubungan sosial yang terstruktur dan berkelanjutan, yang terorganisir melalui interaksi antara sekelompok individu. Masyarakat merupakan sekelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu lokasi atau daerah tertentu, dengan keterikatan oleh peraturan-peraturan tertentu. Masyarakat juga dapat didefinisikan secara umum sebagai sekelompok manusia yang memiliki ikatan terhadap budaya yang sama. Dalam konteks bahasa, masyarakat adalah kelompok orang yang menggunakan bahasa yang sama atau mengikuti standar bahasa yang sama. Perasaan bersama-sama dalam menghadapi situasi tersebut membuat mereka merasa memiliki ikatan yang kuat di antara sesama.
Namun demikian, tidak bisa dipungkiri kadang dalam melakukan interaksi terjadi gesekan-gesekan baik yang skopnya kecil maupun yang besar yang berujung pada suatu sengketa. Biasanya, jika sengketa tersebut merupakan sesuatu yang lingkupnya kecil akan diselesaikan melalui proses kekeluargaan dan musyawarah mufakat atau disebut penyelesaian non litigasi yaitu penyelesaian tanpa melalui proses dipengadilan. Meskipun ada juga yang berujung pada proses dipengadilan, tetapi hal tersebut biasanya lebih dihindari karena melihat biaya yang dikeluarkan lebih besar dari permasalahan tersebut.
Berbeda dengan konflik yang lingkupnya besar, mereka lebih condong menyelesaikannya melalui proses di pengadilan atau yang disebut dengan proses litigasi. Meski memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, bagi mereka proses litigasi meRupakan proses yang akan menghasilkan sebuah putusan yang adil dan bijak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar