Kami adalah penyedia jasa penerbitan dan percetakan yang telah beroperasi sejak tahun 2016, dan bergabung menjadi anggota IKAPI dengan nomor 258/JTE/2023. Jika Anda memiliki naskah yang masih nganggur, daftar dan terbitkan bukumu sekarang !!!LIHAT PAKET TERBIT- Menulis Untuk Kemanfaatan -

no-pad-v widgetNoTitle noCapSlider

6/slider/Featured/16-9/1480

Fungsi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

 


Fungsi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Penulis: Jeddah Dawi Patamatta, S.H.I., M.H.

Tebal: 96 halaman,

Ukuran: 14,5 cm x 20,5 cm

Harga: 60.000

ISBN: 978-623-8043-49-1



Buku ini membicarakan seputar jaksa dan fungsi kejaksaan Republik Indonesia. Fungsi kejaksaan memegang peranan penting dalam memberikan wawasan hukum terhadap masyarakat. Masyarakat sangat memerlukan pengetahuan dasar tentang hukum. Bukan hanya soal tata cara di persidangan, melainkan cara memberikan laporan kepada pihak berwajib. 

Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memberikan penyuluhan sebagai bentuk bela negara. Memberikan bela negara tidak harus mengangkat senjata. Memberikan ilmu pengatahuan kepada masyarakat umum adalah bentuk bela negara karena salah satu cara untuk mencerdaskan masyarakat. 

Pada akhirnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Itulah tujuan mereka agar fungsi mereka bukan hanya menyelesaikan masalah. Tetapi, mencegah terjadinya masalah di masyarakat.


Sistem adalah whole Which function as a whole by very of the independence of its part. Pengertian ini diungkapkan oleh Anatol Rapport yang kemudian diikuti oleh H.R. Abdussalam dan Adridesasfuryanto. Sistem peradilan pidana adalah peraturan masyarakat yang menentukan konsep aparatur peradilan pidana yang telah disepakati yang memiliki kaitan dengan polisi pengadilan dan penjara. Menurut Muladi, sistem peradilan pidana dapat dipahami sebagai sebuah arti fisik ataupun substansi, ataupun sebagai sebuah kultur. Sistem peradilan pidana merupakan sebuah komponen-komponen yang saling bekerja sama antara kepolisian kejaksaan dan pengadilan, dalam ruang lingkup ini juga dapat melibatkan Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini mengatur masyarakat yang melakukan kelalaian di tengah-tengah masyarakat. 

Sistem Peradilan Pidana tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum, budaya hukum dan struktur hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia dapat dijumpai dalam perundang-undangan yang kemudian dijadikan sebagai acuan untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dibenarkan atau disalahkan. Sedangkan, struktur hukum memiliki keterkaitan dengan apakah suatu perkara itu harus dipertahankan atau tidak. Struktur hukum ini erat kaitanya dengan komponen-komponen yang memiliki wewenang untuk menyampaikan penegakan hukum seperti advokat, Hakim, Jaksa dan Polisi.

Selanjutnya adalah budaya hukum, budaya hukum yang dimaksud di sini adalah kepekaan masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma yang telah disepakati bersama wajib untuk ditegakkan apabila ada salah satu dari masyarakat yang melakukan pelanggaran, lalu mereka harus diadili dengan seadil-adilnya dengan cara dimasukkan ke dalam penjara atau melalui hukum adat yang berlaku. Dengan kesadaran masyarakat tersebut otomatis tidak ada yang berani melakukan kesalahan seperti mencuri ataupun melakukan pelecehan di ruang publik. Kesadaran akan hukum masyarakat akan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat ataupun masyarakat luar dan datang ke suatu tempat. Komponen tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap semua aparat negara seperti polisi dan pengadilan. Dengan dukungan masyarakat, apapun yang terjadi di masyarakat akan selalu diserahkan kepada pihak yang berwajib. Di Indonesia seringkali dijumpai masyarakat melakukan tindakan semena-mena dengan menghukum sendiri pelaku pencurian ataupun pelanggaran lain tanpa menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Alasan terjadinya peristiwa-peristiwa demikian karena masyarakat tidak percaya kepada pihak kepolisian yang selalu meloloskan pihak yang bersalah tetapi karena adanya sogokan, sehingga yang bersalah dapat lolos dari hukuman. Tindakan masyarakat seperti ini dikenal dengan istilah “main hakim sendiri.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B1
10k / bulan
25k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B2
10k / bulan
25k / 3 bulan

Mungkin Kamu Sukacol-xs-12 col-sm-12 col-md-12 col-lg-10 col-lg-offset-1

8/grid/random/1-1/640