Kami adalah penyedia jasa penerbitan dan percetakan yang telah beroperasi sejak tahun 2016, dan bergabung menjadi anggota IKAPI dengan nomor 258/JTE/2023. Jika Anda memiliki naskah yang masih nganggur, daftar dan terbitkan bukumu sekarang !!!LIHAT PAKET TERBIT- Menulis Untuk Kemanfaatan -

no-pad-v widgetNoTitle noCapSlider

6/slider/Featured/16-9/1480

Regulasi dan Urgensi Kesetaraan Gender di Indonesia Beserta Manfaatnya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Juara Harapan essai Internasional Tema Women & Gender Equality)

 

Sumber: Pixabay


Regulasi dan Urgensi Kesetaraan Gender di Indonesia Beserta Manfaatnya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Oleh Muhammad Ghoffar Ali

(Juara Harapan essai Internasional Tema Women & Gender Equality)


Setiap orang berhak untuk hidup tanpa diskriminasi. Ketika kondisi seperti itu terpenuhi, semua pria dan wanita, tanpa memandang kasta, warna kulit, pekerjaan dan status mereka, dianggap setara dan kami menyebutnya kesetaraan. Salah satu bentuk diskriminasi yang paling umum adalah gender. Penulis berpendapat bahwa gender didefinisikan sebagai peran, fungsi, dan tanggung jawab yang dilakukan laki-laki dan perempuan berdasarkan hasil pembangunan komunitas lokal, bukan dari Tuhan atau alam, dan dengan demikian dapat dibentuk atau diubah oleh penerapannya di lapangan.

Banyak fakta yang menunjukkan bahwa berbagai perlakuan tersebut merupakan bentuk bias gender dalam masyarakat, misalnya laki-laki memiliki pendidikan yang lebih tinggi dari perempuan, perempuan tidak diperbolehkan bekerja dalam keluarga karena itu adalah pekerjaan suaminya, upah yang tidak setara, dll.

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati. Hal ini ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Keteladanan Indonesia sebagai bentuk perjuangan keadilan dan kesetaraan gender dimulai pada era RA Kartini, di mana emansipasi menjadi landasan kebebasan perempuan Indonesia untuk mengenyam pendidikan yang setara dengan laki-laki.

Upaya serius pertama untuk mengubah tatanan gender dimulai pada era Orde Baru, ketika ideologi gender nasional diperkenalkan secara formal. Pola relasi multigender dikonsolidasikan ke dalam konsep “status perempuan” dan termasuk dalam “kepentingan nasional” umum yaitu pembangunan. Dalam konsep relasi gender homogen ini, perempuan didefinisikan sebagai "ibu rumah tangga", istri yang tunduk dan ibu yang mendukung pasangannya dan membesarkan anak-anak mereka. Ideologi gender ini telah diformalkan dalam peraturan, seperti dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Ketika orde baru runtuh pada tahun 1998, era reformasi dimulai, dan muncul harapan akan tata kelola gender yang lebih baik. Beberapa studi yang dilakukan oleh Women's Institute menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru untuk meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Pada tahun 1998, Baharudin Jusuf Habibie, presiden pertama periode Reformasi, mendirikan Komnas Perempuan (Komnas Perempuan, 2018). Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan ketentuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional (Perpres No. 9 Tahun 2000).

 Tiga tahun kemudian, Indonesia memperkenalkan undang-undang pemilu yang baru, menetapkan kebijakan tindakan afirmatif bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam politik, dan menetapkan bahwa 30% dari calon parlemen partai politik harus perempuan. Salah satu kebijakan yang paling penting adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang ini merupakan produk hukum yang sangat progresif karena tidak hanya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memberikan status pidana bagi pelaku KDRT, tetapi juga menjamin rehabilitasi bagi para korban.

Dari masa ke masa berbagai upaya untuk mendukung kesetaraan gender terus diupayakan bahkan harus terus didukung dengan implementasi yang baik. Kesetaraan gender memiliki manfaat yang signifikan bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat kesetaraan gender.

1) Meningkatkan kesejahteraan individu: Kesetaraan gender dapat membantu menghapus diskriminasi dan bias gender, sehingga individu dapat merasa lebih dihargai dan diakui. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan mental dan fisik individu.

2) Meningkatkan kesehatan: Kesetaraan gender dapat berdampak positif pada kesehatan individu dan masyarakat. Dengan memberikan akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan, termasuk pencegahan dan pengobatan, maka kesetaraan gender dapat membantu meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup.

 3) Meningkatkan pendidikan: Kesetaraan gender juga dapat membantu meningkatkan pendidikan dan keterampilan individu, khususnya bagi perempuan. Dengan memberikan akses yang sama terhadap pendidikan, maka perempuan dapat memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kemampuan dan meraih kesuksesan.

4) Meningkatkan ekonomi: Kesetaraan gender dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena akses yang sama ke pekerjaan dan peluang bisnis dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi. Dengan memberikan kesempatan yang sama, maka perempuan dapat berpartisipasi secara penuh dalam pasar kerja dan menghasilkan kontribusi ekonomi yang lebih besar.

 5) Meningkatkan perdamaian dan keamanan: Kesetaraan gender juga dapat membantu meningkatkan perdamaian dan keamanan di tingkat individu dan masyarakat. Dengan menghapus diskriminasi gender dan memperkuat hak-hak individu, maka kesetaraan gender dapat membantu mencegah konflik dan kekerasan.

          Secara keseluruhan, kesetaraan gender adalah kondisi di mana  individu memiliki hak yang sama, kesempatan yang sama, dan dihargai secara sama, tanpa memandang jenis kelamin. Hal ini  membantu menciptakan masyarakat yang  adil, damai, berkualitas, dan sejahtera.


Profil Penulis

Muhammad Ghoffar Ali  merupakan pria yang lahir di Lumajang, 02 Agustus 2001. Menulis adalah hobinya sejak SMA hingga sekarang menjadi mahasiswa hukum di UNJAYA. Berbagai tulisan telah dibuatnya, seperti;  penelitian, KTI, essay dan jurnal. Ia juga dipercaya menjadi asisten peniliti di kampus.  Setelah itu, ia semakin rajin menulis  dan mengirimkannya ke web hukum  di internet. Kini, kurang lebih 30 tulisan yang ditulis  dan diikutsertakan dalam berbagai lomba. Terakhir ia menulis sebuah essay dengan judul “Regulasi dan Urgensi Kesetaraan Gender di Indonesia Beserta Manfaatnya Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Lomba tingkat internasional yang diselenggarakan oleh Penerbit Al-Qalam Media Lestari.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B1
10k / bulan
25k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B2
10k / bulan
25k / 3 bulan

Mungkin Kamu Sukacol-xs-12 col-sm-12 col-md-12 col-lg-10 col-lg-offset-1

8/grid/random/1-1/640