Judul: Pengaruh Kecerdasan Emosional dan Gaya Kepemimpinan Demokratis Terhadap Performansi Kepala Raudlatul Athfal Perempuan di Kabupanten Pati
Karya: Kamto, M.Pd
QRCBN: 62-250-0924-555
Tebal: 124 halaman
Ukuran; 21 x 29 cm
Pendidikan
merupakan upaya mempersiapkan generasi penerus kehidupan berikutnya. Oleh karena itu tidak bisa disangkal lagi,
pendidikan adalah salah satu jalur utama dalam upaya mempersiapkan generasi
muda untuk menyambut dan menghadapi perkembangan zaman yang semakin kompetitif
seperti sekarang ini. Sebagai salah satu upaya penting, pendidikan harus
dilaksanakan sebaik mungkin. Pelaksanaan pendidikan yang berkualitas adalah
sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi sehingga menjadi keharusan yang sangat
mendesak. Di Indonesia, kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan
yang berkualitas ini sudah diamanatkan secara jelas di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, dan dipertegas lagi di dalam Batang Tubuh, yaitu di
dalam pasal 31 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Tujuan akhir pendidikan
nasional secara umum adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang
berkualitas seperti tercantum dalam pasal 3 UU No. 3 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sesuai amanah Undang-Undang Dasar
1945 hasil amandemen dengan jelas pada pasal 31, ayat 3 menyebutkan, pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.[1]
Pada Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar