Kami adalah penyedia jasa penerbitan dan percetakan yang telah beroperasi sejak tahun 2016, dan bergabung menjadi anggota IKAPI dengan nomor 258/JTE/2023. Jika Anda memiliki naskah yang masih nganggur, daftar dan terbitkan bukumu sekarang !!!LIHAT PAKET TERBIT- Menulis Untuk Kemanfaatan -

no-pad-v widgetNoTitle noCapSlider

6/slider/Featured/16-9/1480

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - A1
25k / bulan
60k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - A2
25k / bulan
60k / 3 bulan

Pengaruh Kecerdasan Emosional dan Gaya Kepemimpinan Demokratis Terhadap Performansi Kepala Raudlatul Athfal Perempuan di Kabupanten Pati

 



Judul: Pengaruh Kecerdasan Emosional dan Gaya Kepemimpinan Demokratis Terhadap Performansi Kepala Raudlatul Athfal Perempuan di Kabupanten Pati

Karya: Kamto, M.Pd

QRCBN: 62-250-0924-555 

Tebal: 124 halaman

Ukuran; 21 x 29 cm

Pendidikan merupakan upaya mempersiapkan generasi penerus kehidupan berikutnya.   Oleh karena itu tidak bisa disangkal lagi, pendidikan adalah salah satu jalur utama dalam upaya mempersiapkan generasi muda untuk menyambut dan menghadapi perkembangan zaman yang semakin kompetitif seperti sekarang ini. Sebagai salah satu upaya penting, pendidikan harus dilaksanakan sebaik mungkin. Pelaksanaan pendidikan yang berkualitas adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi sehingga menjadi keharusan yang sangat mendesak. Di Indonesia, kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas ini sudah diamanatkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan dipertegas lagi di dalam Batang Tubuh, yaitu di dalam pasal 31 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Tujuan akhir pendidikan nasional secara umum adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas seperti tercantum dalam pasal 3 UU No. 3 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen dengan jelas pada pasal 31, ayat 3 menyebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.[1] Pada Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.[2]



[1] Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Balai Pustaka, 2009, hlm. 15

[2] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B1
10k / bulan
25k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B2
10k / bulan
25k / 3 bulan

Mungkin Kamu Sukacol-xs-12 col-sm-12 col-md-12 col-lg-10 col-lg-offset-1

8/grid/random/1-1/640