Konsep Pancasila dalam arus sejarah bangsa adalah membimbing serta memberikan
daya dan upaya kepada masyarakat, bangsa, dan negara, untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional. Namun, jauh sebelum rumusan Pancasila disampaikan, cikal bakal
munculnya lima dasar negara Indonesia adalah lahirnya rasa nasionalisme pada setiap
diri masyarakat Indonesia. Benih nasionalisme sebenarnya sudah tertanam kuat dalam
gerakan Perhimpunan Indonesia. Perhimpunan Indonesia mengimbau agar suku bangsa
berjuang keras melawanan penjajahan. Setelah itu, pergerakan nasional diusul dengan
lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Titik awal kelahiran Pancasila adalah pada 7 September 1944, ketika
Jepang memberi janji kemerdekaan jika Indonesia membantu mereka memenangi Perang
Pasifik. Kemudian, pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan membentuk sebuah badan
sebagai tindak lanjut dari janji Jepang kepada Indonesia. Pada 29 April 1945, Jepang
kemudian membentuk BPUPKI yang diketuai Ir. K.R.T Radjiman Widyodiningrat.
BPUPKI menggelar sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, yang membahas
mengenai rumusan dasar negara. Pengusul dasar negara dalam sidang pertama BPUPKI
yang digelar pada 1 Juni 1945 adalah Soekarno. Ada lima butir proposal tentang dasar
negara yang disampaikan Soekarno, sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Barang Internasional
3.
Mufakat Kesejahteraan Sosial
4.
Ketuhanan yang Maha Esa
Usulan ini diterima dengan baik oleh para peserta sidang BPUPKI. Sebelum
sidang berakhir, dibentuk panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila, yang
disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan kemudian menjadikan rumusan dasar
negara sebagai pendahuluan atau pembukaan UUD 1945, yang dinamai Piagam Jakarta
Rumusan Piagam Jakarta disetujui tanggal 22 Juni 1945. Setelah BPUPKI dibubarkan
pada 7 Agustus 1945, kemudian dibentuklah PPKI. PPKI menggelar sidang pertama pada18
Agustus 1945. Hasilnya, PPKI menetapkan rumusan Pancasila sebagai dasar negara,
dengan bunyi berikut ini:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai panduan atau pedoman dalam kehidupan bernegara, tetap
ada permasalahan yang harus dihadapi dan diselesaikan, seperti penyakit dan korupsi
di Indonesia. Dalam proses pemecahan masalah inilah Pancasila tidak hanya berperan
sebagai pedoman, melainkan juga pelindung bangsa Indonesia agar tetap berkomitmen
menggapai tujuan dan cita-citanya.
Urgensi Pancasila sebagai ideologi adalah: Menjadi penolak hal-hal yang
tidak sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia. Menjadi pembimbing yang mampu
mengembalikan bangsa Indonesia kepada tujuan awalnya.
Sementara itu, urgensi Pancasila sebagai dasar negara adalah: Supaya
para pejabat publik tidak hilang arah dalam penyelenggaraan negara. Agar seluruh
warga negara dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan di berbagai kehidupan.
Urgensi Implementasi Pancasila sebagai dasar negara adalah memastikan
para pejabat tidak korupsi serta setiap warga negara menjadikan Pancasila sebagai
nilai etika. Alasan diperlukannya Pancasila dalam arus sejarah bangsa adalah: Pancasila
sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai perjanjian luhur.
Urgensi Pancasila bagi mahasiswa adalah
Memperkokoh jiwa kebangsaan mahasiswa sebagai calon pemegang tongkat estafet
kepemimpinan yang tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham asing yang dapat mendorong
untuk tidak dijalankannya nilai-nilai Pancasila, Menjawab tantangan dunia dengan
mempersiapkan warga negara yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, penghargaan, penghayatan,
komitmen, dan pola pengamalan Pancasila.
Sumber buku: https://www.alqalammedialestari.com/2022/12/buku-ajar-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar