Kami adalah penyedia jasa penerbitan dan percetakan yang telah beroperasi sejak tahun 2016, dan bergabung menjadi anggota IKAPI dengan nomor 258/JTE/2023. Jika Anda memiliki naskah yang masih nganggur, daftar dan terbitkan bukumu sekarang !!!LIHAT PAKET TERBIT- Menulis Untuk Kemanfaatan -

no-pad-v widgetNoTitle noCapSlider

6/slider/Featured/16-9/1480

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - A1
25k / bulan
60k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - A2
25k / bulan
60k / 3 bulan

NIKAH MUT'AH DALAM BINGKAI NASIKH MANSUKH DAN SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA

 


NIKAH MUT'AH DALAM BINGKAI NASIKH MANSUKH DAN SOSIOLOGI HUKUM DI INDONESIA

Penulis: Saifullah. S.Ag., M.HI.,

ISBN: 978-623-6271-91-9

Tebal: 114 halaman

Dalam hukum Islam (fiqih) perdebatan tentang mut’ah telah menyisakan dua kelompok  besar: sunni dan syi’ah[1] kelompok sunni lebih dikenal dengan istilah Jumhur, kelompok diluar sunni identik dengan kelompok sempalan yang terkadang kreteria dari masing-masing kelompok masih terjadi kontroversi. Seperti kelompok Ahlussunnah Waljamaah, kelompok mana yang dimaksudkannya, semua mengklaim dirinya yang paling Ahlussunnah.

Perdebatan-perdebatan diatas telah menimbulkan sebuah jurang pemisah yang sangat dalam, sehingga terasa sulit dan mengalami kesukaran untuk menjembatani kompromi diantara keduanya[2]. Keduanya bagaikan air dan minyak tanah, sulit untuk dipertemukan, kalaupun dipertemukan sulit untuk membaur (dalam bahasa fiqihnya dikatakan tidak mukholit). Dan masing-masing kelompok mengklaim, bahwa kebenaran hanyalah sesuatu yang berasal dari kelompoknya, namun penulis disini akan mencoba melihat lebih jauh polemik yang terjadi diantara mereka sebagai bahan kajian yang kemudian pembahasannya akan dititik beratkan pada pemunculan permasalahan keabsahan nikah mut’ah dipandang dari aspek nasakh dan dari segi sosiologi hukum yang ada di Indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah : mengapa memilih nasakh bukankah konsep nasakh sudah jelas, penulis bukannya ingin membongkar kembali konsep nasakh yang ada, namun penulis melihat belum ada yang mencoba menerapkan konsep nasakh kedalam kajian nikah mut’ah secara intens khususnya yang berbahasa Indonesia.



[1] Terdiri dari kalangan sahabat, seperti Asma’ Binti Abi BakrAsshiddiq, Jabir Bin Ibn Abdullah, IbnMas’ud,Ibn Abbas, Muawiyah, Amr bin Huraits, Abu Said al Khudri. Kalangan tabiin serta golongan syi’ah sendiri.

[2] H. Chuzaimah T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshariy AZ. Problematika hukum islam kontemporer (jakarta pustaka firdaus. 1999), hal, 76-77.


Tebal: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B1
10k / bulan
25k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B2
10k / bulan
25k / 3 bulan

Mungkin Kamu Sukacol-xs-12 col-sm-12 col-md-12 col-lg-10 col-lg-offset-1

8/grid/random/1-1/640