Kami adalah penyedia jasa penerbitan dan percetakan yang telah beroperasi sejak tahun 2016, dan bergabung menjadi anggota IKAPI dengan nomor 258/JTE/2023. Jika Anda memiliki naskah yang masih nganggur, daftar dan terbitkan bukumu sekarang !!!LIHAT PAKET TERBIT- Menulis Untuk Kemanfaatan -

no-pad-v widgetNoTitle noCapSlider

6/slider/Featured/16-9/1480

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - A1
25k / bulan
60k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right unavailable col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - A2
25k / bulan
60k / 3 bulan

KONSTRUKSI HUKUM ISLAM MINUS INTERNAL POWER (AKIDAH)

 


Penulis: 

Prof. Dr. H. Mudzakir, M.Ag

PENGANTAR

Bismillāhirramanirrāhīm. Puji syukur al-hamdulillah kita panjatkan kepada Allah swt atas karunia rahmat dan hidayah-Nya sehingga bisa menyelesaikan book chapter sederhana untuk mengayubagya pengukuhan Guru Besar atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 020898/B.II/3/2022 tertanggal 24 Mei 2022. Trimakasih saya sampaikan kepada Rektor IAIN Kudus dan seluruh jajaran pimpinan yang telah mensupport karir saya sehingga sampai pada posisi sekarang ini. Kepada kawan-kawan, saudara dan keluarga yang telah berkontribusi terhadap pencapaian karir saya, semoga semuanya menjadi amal ibadah yang pahalanya berlipat ganda di akhirat kelak.

Paper ini ditulis berdasarkan inti dari hasil penelitian tesis perilaku Hukum Islam Masyarakat Nelayan di Wilayah Bandengan Kendal Jawa Tengah dengan judul “Kesenjangan antara Konsep dengan Perilaku Hukum Islam Kelompok Masyarakat Nelayan – Studi Kasus Masyarakat Nelayan Desa Bandengan Kendal, tahun 2002 dan penelitian disertasi dengan judul Maslaḥah dalam Konstruksi Legislator – Kajian Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial, tahun 2013.

Dari kedua penelitian tersebut menemukan bahwa dalam kehidupan praksis masyarakat secara sederhana cognitive mereka telah mengetahui pengertian hukum Islam dan ketentuan hukum atas suatu perbuatan dalam kehidupan di tengah masyarakat. Seperti apa hukumnya orang Islam yang meninggalkan shalat, hukumnya orang yang berbuat zina, hukumnya korupsi dan bagaimana akibat dari melanggar hukum atas perbuatan-perbuatan tersebut. Namun pengetahuan hukum Islam yang sudah baik tersebut begitu mudah mereka ditinggalkan atau mereka abaikan dalam kehidupan sehari-hari.

Fakta-fakta tersebut terdapat di tengah masyarakat nelayan di Desa Bandengan Kendal dan pelaku ekploitasi seks komersial di Kota Surakarta. Mereka merasa tidak ada beban dan tidak merasa berdosa ketika melanggar norma-norma ajaran Islam yang telah mereka ketahui ketentuan hukumnya. Para nelayan antara lain berdalih adanya kesulitan melaksanakan sholat di atas perahu yang sedang berlabuh di tengah lautan. Sementara para pelaku eksploitasi seks komersial di Kota Surakarta memiliki banyak alasan, sebagai seorang pekerja seks komersilan (PSK) merasa tidak layak melakukan sholat, ada juga yang berdalih karena keterpaksaan dan akan bertobat dan melaksanakan ibadah jika telah berhenti menjadi pekerja seks.

Data-data yang penulis kumpulkan dari hasil pengamatan terlibat kepada para responden menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan hukum Islam yang mereka miliki dengan kenyataan empirisnya. Pengetahuan dan persepsi mereka sudah baik dan benar namun tidak terimplementasikan ke dalam perilaku keberagamaan sehari-hari. Terdapat berbagai sebab dan motif yang menjadikan adanya kesenjangan tersebut, dalam penelitian ini penulis lebih fokus terhadap lemahnya iman para nelayan di Bandengan Kendal Jawa Tengah maupun para pekerja seks serta orang-orang yang mengeksploitasi dengan pekerjaan ini di Surakarta.

Dalam kajian akademik bisa dikatakan pula bahwa pengetahuan hukum Islam masyarakat tidak terintegrasi dengan aspek akidah dan akhlak. Akidah (iman) sebagai kekuatan dari dalam diri (internal power) seorang muslim tidak mampu mendorong dan mengendalikan perilaku yang mestinya dilaksanakan dan perilaku yang seharusnya ditinggalkan. Oleh karenaitu maka pengetahuan hukum yang mereka miliki menjadi sangat mudah ditinggalkan dan dilanggarnya.

Simpulan ini secara transferabilitas bisa diberlakukan di wilayah dan waktu yang berbeda jika karakteristik dasar dari wilayah populasi memiliki karakteristik unsur-unsur keberagamaan sama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Tersedia ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads left available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B1
10k / bulan
25k / 3 bulan

Iklan Tersedia ads right available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9

Iklan Tersedia <a href="wAC">ads right available col-xs-12 col-sm-6 img-16-9</a>
SPACE IKLAN - B2
10k / bulan
25k / 3 bulan

Mungkin Kamu Sukacol-xs-12 col-sm-12 col-md-12 col-lg-10 col-lg-offset-1

8/grid/random/1-1/640