Bismillāhirramanirrāhīm. Puji syukur al-hamdulillah kita
panjatkan kepada Allah swt atas karunia rahmat dan hidayah-Nya sehingga bisa
menyelesaikan book chapter sederhana untuk mengayubagya pengukuhan Guru Besar atas
terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 020898/B.II/3/2022 tertanggal
24 Mei 2022. Trimakasih saya sampaikan kepada Rektor IAIN Kudus dan seluruh
jajaran pimpinan yang telah mensupport karir saya sehingga sampai pada posisi
sekarang ini. Kepada kawan-kawan, saudara dan keluarga yang telah berkontribusi
terhadap pencapaian karir saya, semoga semuanya menjadi amal ibadah yang
pahalanya berlipat ganda di akhirat kelak.
Paper ini ditulis berdasarkan inti dari hasil penelitian tesis perilaku
Hukum Islam Masyarakat Nelayan di Wilayah Bandengan Kendal Jawa Tengah dengan
judul “Kesenjangan antara Konsep dengan Perilaku Hukum Islam Kelompok
Masyarakat Nelayan – Studi Kasus Masyarakat Nelayan Desa Bandengan Kendal,
tahun 2002 dan penelitian disertasi dengan judul Maslaḥah dalam Konstruksi Legislator – Kajian
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan
Eksploitasi Seks Komersial, tahun 2013.
Dari kedua penelitian tersebut menemukan bahwa dalam kehidupan
praksis masyarakat secara sederhana cognitive mereka telah mengetahui
pengertian hukum Islam dan ketentuan hukum atas suatu perbuatan dalam kehidupan
di tengah masyarakat. Seperti apa hukumnya orang Islam yang meninggalkan
shalat, hukumnya orang yang berbuat zina, hukumnya korupsi dan bagaimana akibat
dari melanggar hukum atas perbuatan-perbuatan tersebut. Namun pengetahuan hukum
Islam yang sudah baik tersebut begitu mudah mereka ditinggalkan atau mereka
abaikan dalam kehidupan sehari-hari.
Fakta-fakta tersebut terdapat di tengah masyarakat nelayan di Desa
Bandengan Kendal dan pelaku ekploitasi seks komersial di Kota Surakarta. Mereka
merasa tidak ada beban dan tidak merasa berdosa ketika melanggar norma-norma
ajaran Islam yang telah mereka ketahui ketentuan hukumnya. Para nelayan antara
lain berdalih adanya kesulitan melaksanakan sholat di atas perahu yang sedang
berlabuh di tengah lautan. Sementara para pelaku eksploitasi seks komersial di
Kota Surakarta memiliki banyak alasan, sebagai seorang pekerja seks komersilan
(PSK) merasa tidak layak melakukan sholat, ada juga yang berdalih karena
keterpaksaan dan akan bertobat dan melaksanakan ibadah jika telah berhenti
menjadi pekerja seks.
Data-data yang penulis kumpulkan dari hasil pengamatan terlibat
kepada para responden menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan hukum
Islam yang mereka miliki dengan kenyataan empirisnya. Pengetahuan dan persepsi
mereka sudah baik dan benar namun tidak terimplementasikan ke dalam perilaku
keberagamaan sehari-hari. Terdapat berbagai sebab dan motif yang menjadikan
adanya kesenjangan tersebut, dalam penelitian ini penulis lebih fokus terhadap lemahnya
iman para nelayan di Bandengan Kendal Jawa Tengah maupun para pekerja seks
serta orang-orang yang mengeksploitasi dengan pekerjaan ini di Surakarta.
Dalam kajian akademik bisa dikatakan pula bahwa pengetahuan hukum
Islam masyarakat tidak terintegrasi dengan aspek akidah dan akhlak. Akidah
(iman) sebagai kekuatan dari dalam diri (internal power) seorang muslim
tidak mampu mendorong dan mengendalikan perilaku yang mestinya dilaksanakan dan
perilaku yang seharusnya ditinggalkan. Oleh karenaitu maka pengetahuan hukum
yang mereka miliki menjadi sangat mudah ditinggalkan dan dilanggarnya.
Simpulan ini secara transferabilitas bisa diberlakukan di wilayah dan
waktu yang berbeda jika karakteristik dasar dari wilayah populasi memiliki
karakteristik unsur-unsur keberagamaan sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar