TEORI HUKUM PERDATA: SUATU PENGANTAR
Karya: RIYANTO, SH., MH
ISBN: 978-623-6271-82-7
Manusia yang dalam
bahasa Arabnya insan adalah merupakan mahluk sosial ciptaan Tuhan yang paling
sempurna. Karena manusia hidup dibekali dengan akal dan pikiran yang berfungsi
untuk membedakan mana perbuatan yang benar dan salah. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai mahluk sosial dalam pergaulan di masyarakat, manusia di
batasi dengan hak dan kewajiban orang lain yang harus dihormati dan rentan
untuk dilanggar, maka diperlukan suatu aturan hukum agar terjadi balance atau keseimbangan
antara keduanya..
Hukum perdata yang
dalam istilah Bahasa Belanda Burgerlijkrecht merupakan hukum
sipil atau privat yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku setiap
orang dalam berinteraksi dengan orang lain yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau
pergaulan keluarga. hukum
ini bersifat privat yang menitikberatkan dalam pengaturan hubungan antara orang
perorangan. Jadi hukum perdata fokus dalam mengatur kepentingan perseorangan
agar tidak terjadi pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar